PBI
Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 11
(1) Uang rupiah khusus yang masih layak edar hanya dapat ditukarkan pada jenis pecahan yang lain. (2) Uang rupiah khusus dalam kondisi lusuh, cacat, dan rusak hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh penggantian pada jenis pecahan yang lain. (3) Ketentuan mengenai tata cara penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pengelolaan uang rupiah.
