PBI
Peraturan Badan Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH...
Pasal 12
Uang rupiah khusus mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA pada tanggal 17 Agustus 2020.
