PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank INDONESIA dapat menyediakan hasil olahan Laporan kepada pihak lain dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian, dan/atau nota kesepahaman dengan Bank INDONESIA. (2) Penyediaan hasil olahan Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok informasi keuangan dan kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme permintaan dan cakupan hasil olahan Laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
