Pasal 40
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 sebagaimana diatur dalam: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum; b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank
INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum; c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum; d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum; dan e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
