PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelapor yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, dan/atau konversi bank
umum konvensional menjadi bank umum syariah, tetap wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan bagi Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
