Pasal 37
BAB 9 — KORESPONDENSI
(1) Penyampaian informasi dan/atau permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (4), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (3) ditujukan kepada Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, Menara Sjafruddin Prawiranegara, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350. (2) Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara offline sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditujukan kepada: a. Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan, Menara Sjafruddin Prawiranegara, Jalan M.H. Thamrin Nomor 2, Jakarta 10350, bagi Pelapor yang berkedudukan di wilayah kerja Kantor Pusat Bank INDONESIA; atau b. Kantor Perwakilan Bank INDONESIA setempat, bagi Pelapor yang berkedudukan di luar wilayah sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal terdapat perubahan korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank INDONESIA memberitahukan perubahan tersebut kepada Pelapor melalui surat atau sarana lain.
