PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 34
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikecualikan bagi: a. Pelapor yang melakukan koreksi Laporan atas dasar hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b; b. Pelapor yang mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; dan c. Pelapor yang tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan yang disebabkan gangguan teknis dan/atau gangguan lainnya pada sistem atau jaringan telekomunikasi di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b.
