PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 35
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilaksanakan dengan mendebit rekening giro rupiah Pelapor di Bank INDONESIA.
