PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 33
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal terdapat kesalahan informasi pada Laporan yang telah disampaikan sehingga berdampak pada kesalahan informasi lain maka kesalahan informasi lain tersebut tidak dikenai sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan ayat (6).
