PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 32
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelapor yang telah dikenai sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan. (2) Pelapor yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
