Pasal 31
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Ketentuan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberlakukan kepada setiap kantor cabang Pelapor dalam hal Laporan merupakan laporan individual per kantor cabang Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a. (2) Ketentuan pengenaan sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) dan ayat (6) diberlakukan kepada setiap kantor cabang Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak: a. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), untuk setiap Pelapor yang memiliki kantor cabang paling banyak 30 (tiga puluh) kantor; b. Rp125.000.000,00 (seratus dua puluh lima juta rupiah), untuk setiap Pelapor yang memiliki kantor cabang berjumlah 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 100 (seratus) kantor; dan c. Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), untuk setiap Pelapor yang memiliki kantor cabang paling sedikit 101 (seratus satu) kantor.
