Pasal 30
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi kewajiban membayar untuk satu periode penyampaian sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per Hari Kerja untuk setiap kelompok informasi. (2) Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi kewajiban membayar untuk satu periode penyampaian sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per Hari Kerja untuk setiap kelompok informasi.
(3) Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenai sanksi kewajiban membayar untuk satu periode penyampaian sebesar: a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kelompok informasi untuk Laporan yang disampaikan secara harian; b. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per kelompok informasi untuk Laporan yang disampaikan secara mingguan; c. Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per kelompok informasi untuk Laporan yang disampaikan secara bulanan; dan/atau d. Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per kelompok informasi untuk Laporan yang disampaikan secara triwulanan. (4) Pelapor yang menyampaikan koreksi Laporan di luar batas periode keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 atas inisiatif Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per baris dan paling banyak: a. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kelompok informasi yang disampaikan secara harian; dan/atau b. Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per kelompok informasi yang disampaikan secara mingguan, bulanan, atau triwulanan. (5) Pengenaan sanksi kewajiban membayar atas koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk lebih dari satu periode Laporan, diberikan paling banyak 12 (dua belas) periode Laporan sejak periode Laporan terakhir yang dikoreksi. (6) Dalam hal berdasarkan pengawasan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau informasi dari otoritas lainnya ditemukan kesalahan dalam Laporan yang telah disampaikan oleh Pelapor maka Pelapor dikenai sanksi kewajiban membayar sebesar
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per baris dan paling banyak: a. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per kelompok informasi yang disampaikan secara harian; dan/atau b. Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kelompok informasi yang disampaikan secara mingguan, bulanan, atau triwulanan. (7) Pengenaan sanksi kewajiban membayar atas kesalahan dalam Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk lebih dari satu periode Laporan, diberikan paling banyak 12 (dua belas) periode penyampaian Laporan sejak periode Laporan terakhir ditemukannya kesalahan.
