PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 28
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. kewajiban membayar. (2) Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (4), dan/atau Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
