PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 27
BAB 7 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pengawasan terhadap Laporan yang disampaikan oleh Pelapor melalui: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan langsung kepada Pelapor; atau b. Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan terhadap Pelapor.
