Pasal 26
BAB 6 — PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor yang mengalami keadaan kahar sehingga menyebabkan tidak tersedianya informasi, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (2) Pelapor yang mengalami keadaan kahar sehingga menyebabkan terhambatnya penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18. (3) Pelapor yang mengalami keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus segera menyampaikan permohonan pengecualian secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan memberikan penjelasan mengenai keadaan kahar yang dialami. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disetujui oleh Bank INDONESIA. (5) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan setelah Pelapor kembali melakukan kegiatan operasional secara normal. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai keadaan kahar diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
