PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 25
BAB 6 — PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan pada tanggal diterimanya Laporan dan/atau koreksi Laporan oleh Bank INDONESIA. (2) Penerimaan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima penyampaian Laporan. (3) Tanda terima penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal Laporan dan/atau koreksi Laporan dinyatakan lolos validasi sistem pelaporan terintegrasi Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda terima penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
