PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 24
BAB 6 — PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor yang memiliki kewajiban penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) namun tidak memiliki data atau transaksi terkait pada periode Laporan, tetap wajib menyampaikan Laporan dengan isian nihil. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian informasi nihil diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
