PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 23
BAB 6 — PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
Dalam hal terjadi kerusakan pada Laporan dan/atau koreksi Laporan yang diterima karena adanya gangguan pada sistem database dan/atau jaringan komunikasi di Bank INDONESIA maka Bank INDONESIA dapat meminta Pelapor untuk menyampaikan ulang Laporan dan/atau koreksi Laporan.
