Pasal 22
BAB 6 — PROSEDUR PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal Pelapor: a. mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan; dan/atau b. tidak dapat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan yang disebabkan gangguan teknis dan/atau gangguan lainnya pada sistem atau jaringan telekomunikasi di Bank INDONESIA, yang terjadi pada batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 maka Laporan dan/atau koreksi Laporan disampaikan secara offline.
(2) Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan dengan periode penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disampaikan paling lambat:
- pukul 10.45 WIB, untuk Laporan yang disampaikan dengan batas waktu pukul 10.30 WIB;
- pukul 14.00 WIB, untuk Laporan yang disampaikan dengan batas waktu pukul 12.00 WIB;
- pukul 20.00 WIB, untuk Laporan yang disampaikan dengan batas waktu pukul 18.00 WIB; dan
- pukul 10.00 WIB Hari Kerja berikutnya, untuk Laporan yang disampaikan dengan batas waktu pukul 23.59 WIB; dan b. penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan dengan periode penyampaian Laporan secara mingguan, bulanan, dan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan pada Hari Kerja berikutnya setelah batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. (3) Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara offline sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pemberitahuan kepada Bank INDONESIA yang mewilayahi Pelapor. (4) Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara offline oleh Pelapor yang mengalami gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus disertai dengan bukti dan penjelasan mengenai gangguan teknis tersebut.
(5) Bank INDONESIA memberitahukan secara tertulis atau melalui sarana lain kepada Pelapor mengenai terjadinya gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara offline diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
