Pasal 18
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk 1 (satu) periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, huruf c, dan huruf d dalam hal Laporan dan/atau koreksi Laporan diterima oleh Bank INDONESIA dalam periode keterlambatan yaitu sampai dengan 2 (dua) hari setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d. (2) Dalam hal batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional maka batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan
dan/atau koreksi Laporan yaitu Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA.
