Pasal 17
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sejak data bulan September 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dalam batas waktu yang ditetapkan Bank INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut:
a. batas waktu penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a:
pukul 10.30 WIB;
pukul 12.00 WIB;
pukul 18.00 WIB; dan
pukul 23.59 WIB, pada setiap hari kerja termasuk hari yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan operasional terbatas; b. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b:
tanggal 6, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
tanggal 13, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;
tanggal 21, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan
tanggal 29, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23; c. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c:
tanggal 5 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan untuk kelompok informasi keuangan dan kelompok informasi data pokok; dan
tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan Laporan yang bersangkutan untuk kelompok informasi risiko serta kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan d. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d:
tanggal 10 bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok informasi risiko dan kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan
tanggal 23 bulan April, bulan Juli, bulan Oktober, dan bulan Januari, untuk kelompok informasi keuangan. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan maka batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan yaitu Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA. (3) Kewajiban penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam hal Pelapor tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
