PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 19
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dalam hal Bank INDONESIA belum menerima Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dan Pasal 18.
