PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 9
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal kegiatan LLD dilakukan oleh Pelapor untuk kepentingan pihak lain, Pelapor dapat meminta data dan keterangan kepada pihak lain tersebut mengenai kegiatan LLD yang dilakukan. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan data dan keterangan mengenai kegiatan LLD yang diminta oleh Pelapor.
