PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 10
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai cakupan laporan, tata cara penyampaian laporan, dan koreksi laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
