Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kegiatan LLD yang dilakukan oleh Pelapor. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak instansi terkait; dan/atau b. kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
(5) Dalam hal Pelapor tidak memberikan penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka bagi Pelapor: a. yang telah menyampaikan laporan, laporan LLD yang disampaikan dinyatakan tidak benar; dan b. yang belum menyampaikan laporan LLD, dinyatakan tidak menyampaikan laporan. (6) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian kebenaran laporan.
