PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 8
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tetap wajib menyampaikan laporan LLD tersebut.
