PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 7
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila laporan LLD disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan. (2) Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) apabila laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
