Pasal 6
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal terdapat kesalahan laporan LLD yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pelapor harus menyampaikan koreksi paling lambat
tanggal 20 pada bulan penyampaian laporan yang bersangkutan. (2) Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau koreksi atas laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA maka penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud dapat disampaikan pada Hari berikutnya. (3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan LLD dan/atau koreksi atas laporan LLD terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud secara online maka laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud disampaikan secara offline pada Hari berikutnya.
