PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor wajib menyampaikan laporan LLD yang meliputi data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai rencana ULN baru dan/atau perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f selama tahun berjalan disampaikan sebagai berikut: a. rencana ULN baru disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret; dan b. perubahan rencana ULN baru disampaikan paling lambat tanggal 15 Juni.
