PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 4
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. lembaga keuangan berupa:
- bank; dan
- lembaga keuangan bukan bank; b. badan usaha bukan lembaga keuangan;
c. badan lainnya; dan d. perseorangan. (2) Pelapor berupa bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 hanya wajib melaporkan: a. data pokok ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b beserta dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); b. rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; c. realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; dan d. posisi dan perubahan KFLN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e.
