PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 3
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor wajib menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Bank INDONESIA secara lengkap, benar, dan tepat waktu. (2) Penyampaian laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai data pokok ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelapor harus menyampaikan profil dan/atau keterangan mengenai Pelapor dan setiap perubahannya. (4) Penyampaian laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online.
