PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PELAPORAN LLD
(1) Laporan LLD meliputi data dan keterangan mengenai: a. transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk; b. data pokok ULN dan/atau TPR; c. rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR; d. realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR;
e. posisi dan perubahan AFLN, KFLN, dan/atau TPR; dan/atau f. rencana ULN baru dan/atau perubahannya. (2) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan LLD yang dilakukan baik untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup laporan LLD diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
