PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Laporan LLD yang memuat data dan keterangan individual Pelapor yang disampaikan kepada Bank INDONESIA bersifat rahasia, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam UNDANG-UNDANG.
