PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pelaporan LLD yang berdampak strategis, Bank INDONESIA dapat mengambil kebijakan tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
