PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Pelapor sedang dalam proses pailit atau sudah tidak beroperasi, Pelapor tetap wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 kepada Bank INDONESIA.
