Pasal 17
BAB 6 — KEADAAN MEMAKSA
(1) Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan data dan keterangan dalam penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak tersedia dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan terhambatnya penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Pelapor yang mengalami keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) harus segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa yang dialami. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam hal Pelapor memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA untuk tidak menyampaikan laporan. (5) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan setelah Pelapor kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
