Pasal 14
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk
laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai: a. transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; b. data pokok ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b; c. rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; d. realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; atau e. posisi dan perubahan AFLN, KFLN, dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, mulai diberlakukan bagi Pelapor baru setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama. (2) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai: a. transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a; b. data pokok ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b; c. rencana penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c; d. realisasi penarikan dan/atau pembayaran ULN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; atau e. posisi dan perubahan AFLN, KFLN dan/atau TPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
huruf e, mulai diberlakukan bagi Pelapor yang belum menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA sejak 3 (tiga) bulan setelah diketahui melakukan kegiatan LLD. (3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dan huruf c untuk laporan LLD yang meliputi data dan keterangan mengenai rencana ULN baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f mulai diberlakukan bagi Pelapor baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 1 (satu) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama. (4) Pelapor yang sedang dalam proses pailit atau yang sudah tidak beroperasi dapat mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk tidak dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan menyampaikan bukti pendukung. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dikenai kepada Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan yang disebabkan adanya gangguan teknis di Bank INDONESIA.
