PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 13
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelapor yang: a. menyampaikan laporan LLD yang meliputi data dan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e secara tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian koreksi; b. terlambat menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); dan/atau c. tidak menyampaikan laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (5) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
