PBI
Peraturan Badan Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Pasal 15
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Bank INDONESIA memberitahukan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 secara tertulis kepada otoritas atau instansi yang berwenang, kreditur, dan/atau perusahaan induk.
