Pasal 32
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada Bank INDONESIA secara benar dan lengkap. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar dan/atau tidak lengkap, LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA wajib menyampaikan koreksi laporan. (3) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan dari daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau
c. pencabutan dari daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan bagi LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
