Pasal 33
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan kepada: a. Pelaku SPPUR; dan b. Penyelenggara, terhadap pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan b. pengawasan langsung. (3) Pengawasan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap laporan berkala dan laporan insidental yang disampaikan oleh: a. Pelaku SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1); b. LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1); dan c. LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1). (4) Pengawasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Pelaku SPPUR dan Penyelenggara. (5) Pelaku SPPUR dan Penyelenggara wajib memberikan keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pelaku SPPUR dan Penyelenggara wajib menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA. (7) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian persetujuan pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. (8) Penyelenggara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan dari daftar Penyelenggara yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan dari daftar Penyelenggara yang diakui oleh Bank INDONESIA.
