Pasal 31
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental
kepada Bank INDONESIA secara benar dan lengkap. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar dan/atau tidak lengkap, LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA wajib menyampaikan koreksi laporan. (3) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan bagi LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
