Pasal 30
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaku SPPUR wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada Bank INDONESIA secara benar dan lengkap. (2) Dalam hal laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar dan/atau tidak lengkap, Pelaku SPPUR wajib menyampaikan koreksi laporan. (3) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian persetujuan pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan bagi Pelaku SPPUR diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
