Pasal 27
BAB 4 — PEMELIHARAAN KOMPETENSI SPPUR
(1) Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) diselenggarakan oleh: a. lembaga pendidikan; b. asosiasi profesi; c. asosiasi industri; d. Pelaku SPPUR; e. LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA;
f. LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; g. otoritas terkait; dan h. pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam menyelenggarakan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR bagi pemilik Sertifikat PBK SPPUR, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada pedoman penyelenggaraan PBK SPPUR yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam menyelenggarakan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR bagi pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR, pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR.
