PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 28
BAB 4 — PEMELIHARAAN KOMPETENSI SPPUR
(1) Pelaku SPPUR wajib menatausahakan data Pegawai pemilik Sertifikat SPPUR yang telah melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR. (2) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian persetujuan pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
