Pasal 26
BAB 4 — PEMELIHARAAN KOMPETENSI SPPUR
(1) Pelaku SPPUR wajib memastikan Pegawai yang memiliki Sertifikat SPPUR melakukan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR secara berkala. (2) Dalam memastikan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai pemilik Sertifikat PBK SPPUR, Pelaku SPPUR wajib mengacu pada pedoman penyelenggaraan PBK SPPUR yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam memastikan Pemeliharaan Kompetensi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pegawai pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR, Pelaku SPPUR wajib mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR. (4) Pelaku SPPUR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penundaan pemberian persetujuan pengembangan produk, kerja sama, dan kegiatan lainnya di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; dan/atau c. pencabutan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
