PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Perubahan Program PBK SPPUR wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
