PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Bank INDONESIA dapat melakukan kerja sama dengan LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA untuk melaksanakan PBK SPPUR bagi Pegawai dari Pelaku SPPUR yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA dapat membantu pembiayaan penyelenggaraan PBK SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
