Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki tugas: a. menyelenggarakan PBK SPPUR dengan mengacu pada Program PBK SPPUR;
b. melakukan evaluasi atas Program PBK SPPUR secara berkala; dan c. menatausahakan data Sertifikat PBK SPPUR yang diterbitkan dan data Pemeliharaan Kompetensi SPPUR yang diselenggarakan oleh LPK SPPUR. (2) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki wewenang menerbitkan Sertifikat PBK SPPUR. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA juga memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyelenggaraan pelatihan berbasis kompetensi.
