Pasal 66
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Eksportir Non-SDA yang melanggar kewajiban DHE namun belum dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (2) Eksportir Non-SDA yang telah dikenai sanksi administratif berupa denda dan belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, dikenai sanksi penangguhan pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) tanpa mengurangi kewajiban membayar denda. (3) Eksportir Non-SDA yang telah dikenai sanksi berupa penangguhan pelayanan Ekspor dan belum memenuhi kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri, hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Ekspor dalam hal Eksportir Non-SDA telah menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor kepada Bank INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini.
